Sejarah Bappeda

  1. Profil Organisasi

 

Bappeda Lampung Tengah di bentuk berdasarkan peraturan daerah kabupaten lampung tengah nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencana pembangunan daerah (bappeda ) kabupaten lampung tengah berdasarkan Kawat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061.2/2121/SJ perihal Persetujuan Peningkatan Type Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dari B menjadi Type A maka dipandang perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Lampung Tengah; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Bappeda dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia ditetapkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan BAPPEDA R.I yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang Pertama, Bappeda tingkat I (Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda Tingkat II (Pemerintahan Kabupaten/Kota) BAPPEDA merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mana Badan ini menurut aturan KEPRES No. 27 Tahun 1980, dalam Bab I bahwa badan ini adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.Dimana Bappeda berperan sebagai pembantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidangperenca naan pembangunan Daerah. Untuk menyempurnakan peraturan daerah khususnya dalam implementasi pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas luas maka Pemerintahan mengeluarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan sebagai berikut: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan  Daerah yang selanjutnya disebut kepala Bappeda”. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung  Tengah No 88 Tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah  dalam menyusun dan menentukan kebijakan di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya, untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang terdiri atas pola umum pembangunan Lima Tahun Daerah.
  2. Menyusun rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Kabupaten;
  3. Menyusun Program-program tahunan sebagaimana pelaksanaan Rencana-rencana dalam pembangunan Lima Tahun Daerah yang dibiayai daerah sendiri ataupun yang disusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung;
  4. Melaksanakan Koordinasi Perencanaan diantara Dinas-dinas satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah daerah;
  5. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pembangunan kabupaten bersama-sama dengan bagian keuangan dengan koordinsi sekretaris daerah/wilayah;
  6. Melaksanakan koordinasi atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
  7. Mengikuti Persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan didaerah untuk perencanaan penyempurnaan lebih lanjut ;
  8. Memonitor Pelaksanaan Pembangunan Didaerah
  9. Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencaan sesuai dengan petunjuk kepala daerah;