Gunung Sugih – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025, bertempat di Aula Balitbangda Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam proses penginputan data serta pengukuran IPKD Tahun 2025, yang merupakan instrumen penting dalam menilai tata kelola keuangan daerah secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah yang berperan dalam indikator penilaian IPKD dapat berkoordinasi secara optimal, memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Balitbangda Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan nilai IPKD sebagai salah satu ukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berintegritas.