Jakarta, 6 November 2025 – Tim Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh arahan serta penjelasan terkait tahapan, teknis penginputan, dan perubahan indikator penilaian IPKD Tahun 2025.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut dipimpin oleh Aang Prasetyo, SE, MM, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya BSKDN, serta didampingi oleh beberapa pejabat fungsional dari BSKDN. Dalam kesempatan tersebut, tim BSKDN memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur penginputan data dukung IPKD, termasuk penyesuaian indikator dan metode penilaian yang berlaku mulai tahun 2025.
Pada tahun ini, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam penilaian IPKD, di antaranya penyesuaian bobot pada masing-masing dimensi, penyempurnaan indikator untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah, serta peningkatan standar kelengkapan dan validitas data dukung. Selain itu, format dan sistem penginputan pada aplikasi IPKD juga mengalami pembaruan, sehingga diperlukan pemahaman yang seragam agar setiap perangkat daerah dapat menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan terbaru.

Tim IPKD Kabupaten Lampung Tengah yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, Tim IPKD Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penginputan data, sehingga pelaksanaan penilaian IPKD Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.