Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 bahwa diwajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan mengelola sumber daya yang dimilikinya. Pertanggungjawaban tersebut disajikan dalam bentuk dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Tengah dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dengan dokumen acuan dalam LAKIP yang meliputi Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 - 2026, Perjanjian Kinerja Tahun 2023 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2023.
Penyusunan LAKIP Bappeda juga harus dapat menggambarkan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender pada OPD Bappeda Kabupaten Lampung Tengah yang terlihat pada pelaksanaan beberapa sub kegiatan Bappeda yang sudah berbasis gender.
Tugas utama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Tengah adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten. Dengan tugas utama tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Tengah memiliki peranan yang sangat vital dan strategis dalam merancang strategi pembangunan di masa depan dalam rangka menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Berkaitan dengan tugas utama tersebut, guna meyakinkan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dalam hal perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran, BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah harus mampu menghadirkan proses perencanaan yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya memenuhi tuntutan publik tersebut, Bappeda Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan negara dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal mendasar yang ingin dicapai pada intinya adalah terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governent), sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.