Berita

BAPPEDA Kabupate n Lampung Tengah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema " Pemetaan Kondisi dan Rencana Strategi Penanggulangan Stunting di Kabupate Lampung Tengah" pada Hari Selasa, 17 Desember 2019.

18 Desember 2019 ADMINISTRATOR

BAPPEDA Kabupate n Lampung Tengah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema " Pemetaan Kondisi dan Rencana Strategi Penanggulangan Stunting di Kabupate Lampung Tengah" pada Hari Selasa, 17 Desember 2019.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan bahwa pemetaan stunting di Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan dengan Keputusan BUpati Lampung Tengah No : 540/KPTS/B.a.VII.01/2019 tentang Penetapan Lokasi Stunting di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun lokasi stunting tersebut berada di Kecamatan Pubian, Anak Tuha, SEputih Agung, Seputih Raman,Trimurjo, Bumi Ratu Nuban, Gunung Sugih, Anak Ratu Aji, Terusan Nunyai, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, dan Seputih Surabaya dengan total kampung yang terpetakan sebanyak 30 kampung.
Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, telah menetapkan kebijakan terkait dengan stunting di Kabupaten Lampung Tengah, yang tertuang dalam 5 Produk hukum yaitu :
1. Peraturan Bupati Lampung Tengah No 41 tahun 2018
2. Peraturan Bupati Lampung Tengah NO 44 Tahun 2018
3. Keputusan BUpati Lampung Tengah No 521/KPTS/B.a.VII.01/2018
4. Keputusan BUpati Lampung Tengah No 176/KPTS/B.a.VII.01/2019
5. Keputusan BUpati Lampung Tengah No 540/KPTS/B.a.VII.01/2019

dalam FDG tersebut juga dibahas mengenai langkah-langkah yang akan diambil yaitu :
1. Mengidentifikasi prevalensi stunting hingga ke level kampung
2. Mengidentifikasi kampunglokus prioritas'
3. Mengidentifikasi akar permasalahan stunting pada kampung lokus prioritas
4. Mengidentifikasi potensi sumber daya dalam penurunan stunting di kampung lokus prioritas
5. Menggali saran dan rekomendasi strategi penanganan stunting pada kampung lokus prioritas.



ADMINISTRATOR