Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Rohmat, S.Km, M.H, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, melakukan Persiapan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko dan Penyusunan Register Resiko bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, pada tanggal 29 Maret 2022.
Bimbingan Teknis tersebut dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Bimbingan Teknis sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan manajemen resiko dalam melaksanakan program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Bappeda Kabupaten Lampung Tengah mempunyai peran strategis koordinator Perangkat Daerah dalam identifikasi dan menganalisa resiko, serta menyusun Rencana Tindak Pengendalian atas Program-program strategis Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021-2026. Resiko sebagaimana dimaksud adalah segala sesuatu yang menjadi kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Pemerintah Daerah.
Risiko dapat disebabkan faktor dari luar maupun faktor dari dalam yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam usaha mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Setiap bagian dalam organisasi memiliki risikonya tersendiri. Contohnya potensi risiko yang akan terjadi dalam organisasi pemerintah seperti risiko terjadi korupsi/kecurangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, penurunan pendapatan pajak, kegagalan pelaksanaan program/kegiatan/pembangunan, kegagalan pemberian layanan yang optimal kepada masyarakat dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Bappeda diminta untuk turut dalam pengelolaan manajemen risiko di tingkat Pemerintah Daerah, dengan proses yang dilakukan yaitu dengan mengidentifikasi, memantau dan mengelola risiko potensial untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya terhadap suatu organisasi. Manajemen Risiko merupakan perangkat manajemen yang ditujukan untuk mengelola risiko dalam mencapai sasaran strategis organisasi pemerintah. Manajemen risiko bertujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya dan dampak risiko yang dapat mengganggu pencapaian sasaran tersebut.