Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 274 bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPD), Bappeda Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan bimbingan kepada Pejabat Perencanaan Kecamatan dan Operator Aplikasi SIPD Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah dalam penginputan hasil Musrenbang Kecamatan tahun 2024 ke aplikasi SIPD.
Pelaksanaan bimbingan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 22 Januari 2024, dengan dipandu oleh Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.