Bappeda Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 28 tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 29 November 2022 di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, dengan narasumber Kepala UPTD Pusdatin Bangda Bappeda Provinsi Lampung, Kepala BPS Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menerangkan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perbup tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan mandat dari Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan akan terwujud keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang memerlukan dukungan data yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
Kepala Bappeda juga menegaskan bahwa kedepan, data dan informasi memiliki peran sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan, baik ditingkat regional maupun nasional. Oleh karena itu, data yang dibangun harus memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan kaedah Standar Statistik Nasional, yaitu harus memiliki standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Prinsip-prinsip tersebut harus dipahami dengan baik, agar tidak ada lagi data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dipaparkan mengenai struktur organisasi yang berperan dalam Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Struktur organisasi tersebut adalah Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Penyelenggara terdiri dari Dewan Pengarah, Forum Satu Data Indonesia, Sekretariat Satu Data Indonesia dan Produsen Data. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari Pembina Data dengan koordinator dijabat oleh Kepala Bappeda, Pembina Statistik oleh Kepala BPS Kabupaten Lampung Tengah dan Pembina Geospasial oleh Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Walidata oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Walidata Pendukung dijabat 4 Perangkat Daerah yaitu BPKAD, Dinas PKP2CK, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Organisasi, serta Produsen Data yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah.