Bappeda Kabupaten Lampung Tengah melakukan rapat koordinasi dengan 3 Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, yang membahas sinkronisasi data kemiskinan Kabupaten Lampung Tengah, pada tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam rapat tersebut, sinkronisasi data kemiskinan akan merujuk pada pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Lampung Tengah.
Sinkronisasi dan validitas DTKS akan sangat menentukan ketepatan sasaran penyaluran program-program sosial Pemerintah Pusat maupun Daerah. Salah satunya Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
DTKS merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan sebagaimana ditetapkan oleh lembaga statistik daerah, dan menjadi dasar bagi peruntukkan pelaksanaan program penyelenggaraan sosial.
Proses pendataan DTKS dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 tahun sekali, dan dilaksanakan proses verifikasi dan validasi terhadap data rumah tangga atau individu yang akan dimasukan kedalam DTKS. Dinas Sosial akan mengampu proses verifikasi dan validassi DTKS. Hasil dari proses verifikasi dan validasi kemudian akan dilaporkan berjenjang keatas, mulai dari Kepala Dinas Sosial ke Bupati, Bupati ke Gubernur, yang selanjutnya diteruskan ke tingkat Kementerian.
Dalam proses DTKS di mulai dari tingkat kampung dengan pendataan DTKS berpedoman pada prosedur standar operasi yang telah ditetapkan. Hasil DKTS di tingkat Kampung ditetapkan dalam Musyarawah Kampung, dan dientri oleh operator kampung yang ditunjuk oleh Kepala Kampung.