Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, yang diwakili oleh Tim dari Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, melakukan sosialisasi bagi aparatur Kecamatan dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada Pemerintah Kecamatan, pada tanggal 29 Maret 2022, di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Sosialisasi didasarkan dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah. Dalam kedua peraturan tersebut, Pemerintah Kecamatan yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan, baik Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Bappeda memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan di Tingkat Kabupaten. Dokumen dimaksud diantaranya Renstra Kecamatan Tahun 2021-2026, yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021-2026, dan Renja Perangkat Daerah yang menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Disamping itu, Bappeda juga menyampaikan ketentuan-ketentuan dalam menyusun program/kegiatan yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, Bappeda memberikan pemahaman tentang tata cara penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Kecamatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran harus berpedoman pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, dan menyertakan anggaran biaya yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati tentang Standar Harga yang berlaku pada tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan informasi Pemerintah Daerah melalui aplikasi SIPD. Adapun informasi dimaksud diantaranya informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya. Oleh karena itu, Rencana Kerja Pemerintah Kecamatan yang merupakan bagian dari informasi pembangunan daerah, wajib dilakukan entri Rencana Kerja pada aplikasi SIPD.
Bappeda menjelaskan secara rinci dan runut mengenai tahapan dalam proses pengenalan aplikasi dan tahapan-tahapan dalam proses entri pada SIPD. Dalam proses pendampingan tersebut, diharapkan semua aparat kecamatan sudah mempersiapkan bahan dan data yang akan dilakukan perekeman pada aplikasi SIPD.
Bappeda mengharapkan kerjasama dan kerja keras dari Pihak Kecamatan untuk dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat melakukan entri informasi perencanaan pembangunan pada aplikasi SIPD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.