Berita

Bappeda Kabupaten Lampung Tengah mendampingi Bupati Lampung Tengah dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangla Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sulusuban dan Technopark tahun 2022-2041

08 Maret 2022 ADMINISTRATOR

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Drs. Rusmadi, M.M beserta Tim dari Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mendampingi Bupati Lampung Tengah, Bapak Musa Ahmad, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangla Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sulusuban dan Technopark tahun 2022-2041 di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, pada tanggal 07 Maret 2022.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Lampung Tengah berkoordinasi lintas sektor dengan beberapa pejabat Kementerian, diantaranya Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Badan Informasi Geospasial, terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sulusuban dan Technopark tahun 2022-2041.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati menjelaskan diantaranya :

1. RDTR OSS di Kabupaten Lampung Tengah berlokasi di Kawasan Sulusuban dan Technopark seluas 3.429,52 Ha merupakan kawasan yang strategis di Kabupaten Lampung Tengah dan sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Lampung Tengah serta Perda No. 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Tengah, dan juga mempertimbangkan arahan Provinsi serta Kebijakan Strategis Nasional. Saat ini RTRW Kabupaten Lampung Tengah dalam proses Revisi. 

2. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menyepakati dan telah berpartisipasi dalam setiap prosesnya, dan menyepakati Peta Rencana Struktur Ruang, Peta Rencana Pola Ruang, dan Matriks ITBX yang berupa Ketentuan kegiatan terhadap zona dan sub zona berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada zona lindung maupun zona budidaya

3. Terkait wilayah delineasi ini yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara, sudah dilakukan penyepakatan batas wilayah dan Rencana ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat tergambar dalam peta.

4.RDTR Kawasan Sulusuban dan Technopark akan memberi kepastian hukum dalam investasi di Kabupaten Lampung Tengah dan pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

5. RDTR OSS di Kabupaten Lampung Tengah berlokasi di Kawasan Sulusuban dan Technopark seluas 3.429,52 Ha merupakan kawasan yang strategis di Kabupaten Lampung Tengah dan sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Lampung Tengah serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Tengah, dan juga mempertimbangkan arahan Provinsi serta Kebijakan Strategis Nasional. Saat ini RTRW Kabupaten Lampung Tengah dalam proses Revisi. Penyusunan RDTR yang bersamaan dengan revisi RTRW turut juga memberikan masukan yang penting bagi revisi substansi RTRW Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah Bupati menjelaskan RDTR OSS tersebut, beberapa pejabat Kementerian menyampaikan masukan dan rekomendasi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sulusuban dan Technopark tahun 2022-2041, diantaranya pembehanah pola RTRW Kabupaten dengan RTRW Provinsi Lampung, redaksional ranperkada, pencantuman zona pertahanan dan keamanan, penyesuaian kaideah pencantuman peta dan ranperdaka, dan lain sebagainya

 

 



ADMINISTRATOR