Berita

Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja Dinas PUPR Kota Palembang

09 Januari 2024 ADMINISTRATOR

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, diwakili oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt, M.Si dengan didampingi oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, menerima kunjungan kerja Tim dari Dinas PUPR Kota Palembang pada tanggal 09 Januari 2023 di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah. Tim Dinas PUPR Kota Palembang dalam kunjungan kerja bermaksud untuk melakukan pembelajaran mengenai proses pengesahan Perda RTRW Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Sekretaris Bappeda menerangkan bahwa serangkaian tahapan dan proses telah dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam pengesahan Perda RTRW Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 yang dimulai dengan tahapan proses pra persetujuan substansi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. Tahapan pra persetujuan menghasilkan penetapan 10 segmen batas definitif Kabupaten, persetujuan LSD-KP2B dan surat persetujuan substansi. Pada Tahapan selanjutnya kegiatan pasca persetujuan substansi dilaksanakan penyepakatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah, harmonisasi Kemenkumham, evaluasi Ranperda RTRW dan evaluasi Kemendagri, namun Ranperda tidak dapat dilanjutkan sesuai PP 21 Tahun 2021.

Tahapan berikutnya adalah tahapan pasca evaluasi Kemendagri dengan ditandai diundangkannya Permen ATR BPN NO 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah dan penyampaian surat ke Gubernur Lampung sebagai tindaklanjut Permen ATR tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya menyampaikan surat konsultasi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023-2043 ke Kemendagri, dan dihasilkan surat hasil konsultasi oleh Kemendagri. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda RTRW oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan disahkan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043  



ADMINISTRATOR