Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan tim Bappeda Provinsi Lampung pada tanggal 03 Maret 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan pembinaan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah dalam proses perencanana pembangunan tahun 2024. Tim Bappeda Provinsi Lampung dipimpin oleh Radius Prawiranegara, S.T, Fungsional Analis Perencanaan.
Bappeda Provinsi Lampung menerangkan bahwa pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri 70 Tahun 2019 diamanatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan aplikasi SIPD yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan pembangunan. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan semua tahapan yang tersedia dalam aplikasi SIPD.
Bappeda Provinsi Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota agar semua tahapan perencanaan pembangunan daerah dapat terakomodir dalam SIPD, dan menyampaikan informasi bahwa dalam proses fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 akan menggunakan SIPD sebagai acuan. '