Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, mewakili Kepala Bappeda menerima kunjungan Tim Bappeda Provinsi Lampung pada tanggal 02 Agustus 2022. Dalam kunjungan tersebut, Tim Bappeda Provinsi Lampung terdiri dari Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya dan Perencana Ahli Muda.
Kunjungan Tim Bappeda Provinsi tersebut dalam rangka memberikan pendampingan bagi Kabupaten Lampung Tengah untuk meningkatkan capaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) ditahun mendatang. Sebagaimana diketahui, penghargaan ini merupakan kegiatan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2011 dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN) dan sejak tahun 2017 berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Tujuan dari PPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Penghargaan Pembangunan Daerah dilaksanakan bukan semata-mata untuk melakukan penilaian yang membandingkan suatu daerah dengan daerah lain, namun melalui PPD ini diharapkan mampu mendorong dan memotivasi daerah agar terus memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerahnya, sehingga pembelajaran baik yang diperoleh dapat dibagikan kepada daerah lainnya. Tahap penilaian PPD 2022 terdiri dari tiga tahapan yaitu: 1) Tahap Penilaian Dokumen RKPD dan Inovasi; 2) Tahap Presentasi dan Wawancara; 3) Tahap Verifikasi. Kerangka penilaian PPD tersebut tidak hanya mengevaluasi proses penyusunan dan kualitas dokumen perencanaan, namun juga hasil pencapaian dan inovasi pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Peningkatan kualitas pelaksanaan PPD dari tahun ke tahun terus diupayakan. Beberapa new features dalam penyelenggaraan PPD 2022 diantaranya yaitu: 1) Digital Evaluation System, penggunaan aplikasi sistem digital PPD yang mempermudah proses penilaian, dan membantu pemerintah daerah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan; 2) Covid-19 Economic Recovery, penilaian yang lebih komprehensif dan adaptif terkait perencanaan dan pencapaian pembangunan terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19; 3) Strengthening Regional Information, penguatan informasi daerah lebih komprehensif melalui perluasan sistem yang mengakses informasi kabupaten/kota; 4) Leadership Consideration, penguatan proses penilaian dengan mempertimbangkan keterlibatan Kepala Daerah pada tahap presentasi dan wawancara