Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan III, Ronny Pasha SE, M.M. mengadakan rapat koordinasi Kesepakatan Lahan Baku Sawah Terkoreksi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, dan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah, di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 31 maret 2022.
Rapat tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.05.01/057/D.II.M.EKON/02/2022 Tanggal 25 Februari 2022 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, BIG bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian LHK, dan Kementerian Pertanian, yang telah melakukan control kualitas pada 12 (dua belas) provinsi pada tahun 2021 meliputi Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Aceh, Jambi, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Sumatera Utara dan Lampung. Data LBS Terkoreksi tersebut telah diserahkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas 1 melalui surat Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi tematik No. B-9.9/PIT-BIG/IGT .01.01/ 11/2021, tanggal 18 Januari 2022 untuk 7 provinsi dan No. B-18.3/PIT_BIG/IGT.01.01/2/ 2022 untuk 5 provinsi.
Dari rapat tersebut, telah dilakukan identifikasi lahan untuk dilakukan penyesuaian Luas Lahan Baku Sawah dengan Rencana Kawasan baik Kawasan Lindung maupun Kawasan Budidaya Eksisting pada Perubahan RTRW Kabupaten Lampung Tengah. Identifikasi penyesuaian luas Lahan Baku Sawah didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 yang menyebutkan bahwa Lahan KP2B adalah satu hamparan sawah dengan luas diatas 5 Ha. Penyesuaian Luas Lahan Baku Sawah didasarkan dari beberapa faktor diantaranya perluasan permukiman penduduk, pelebaran jalan, pembangunan jalan Tol, kawasan hutan lindung dan gambut, pengembangan kawasan tertentu seperti kawasan industri, peternakan, perikanan dan perkebuinan.
Hasil dari rapat tersebut, rencana penyesuaian Luas Lahan Baku Sawah akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Perangkat Daerah peserta rapat yang apabila disetujui akan ditindaklanjuti sebagai usulan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan mengajukan koreksi LBS Kabupaten Lampung Tengah/KP2B Perubahan RTRW Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan hasil kesepakatan diatas kepada Kementerian ATR/BPN