Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah beserta segenap Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Perencanan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, menghadiri fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada tanggal 27 Juli 2022 di Aula Bappeda Provinsi Lampung.
Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 102, yang bertujuan untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2022, sehingga kebijakan Perencanaan pembangunan tahunan lebih berkualitas yang mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan Daerah.
Fasilitasi tersebut merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur ke Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Kepala Daerah
Masukan dan saran yang diberikan oleh tim Pemerintah Provinsi Lampung secara keseluruhan dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan dan dan menjadi bahan dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Lampung tentang Hasil Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2022