Bappeda Kab. Lampung Tengah, diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan, Ari Nugraha Mukti, S.STP menghadiri Rapat Koordinasi Satu Data Kependudukan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, yang mengambil Tema :" Partisipasi aktif Lembaga Pemerintah dalam Menyukseskan Sensus Penduduk 2020".
Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa Sensus Penduduk 2020 merupakan Sensus Penduduk yg ke-7.
Dasar hukum yg melandasi Sensus Penduduk UU no 16 tahun 1997, PP No. 51 th 1999, Perpres no 39 th 2019 dan Perpres no 62 th 2019.
Pada tahun 2020, sesuai dengan dua perpres diatas, diharapkan data kependudukan maupun data2 lainnya hanya ada 1 versi data, tidak ada lagi perbedaan data antar lembagan pemerintahan.
Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu tahap 1 : pencacahan lengkap, yg dilaksanakan pada tanggal 15 feb 2020 s/d 31 juli 2020, dan tahap 2 : pencacahan sampel, yg akan dilaksanakan pada 2021