Berita

Bappeda Kabupaten Lampung Tengah Menyelenggarakan Pra Rembug Stunting Tahun 2022.

18 April 2022 ADMINISTRATOR

Dalam rangka Strategi Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Stakeholder, Bappeda Kabupaten Lampung Tengah Menyelenggarakan Pra Rembug Stunting Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022, di Moonbe Coffee Bandar Jaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Nirlan, S.H., M.M. didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, M.Si membuka acara tersebut, dan peserta yang hadir dalam acara tersebut diantaranya dari 15 Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait dan 1 Instansi Vertikal Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. 

Sekretaris Daerah dalam sambutannya mengutarakan bahwa Kabupaten Lampung Tengah mulai ditetapkan sebagai Kabupaten Lokus Stunting berdasar Surat Mendagri Nomor 050/840/Bangda tanggal 12 Februari 2018 yang menetapkan LOKUS dan FOKUS Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di 1000 Desa yang tersebar di 34 Provinsi dan 100 Kabupaten /Kota Seluruh Indonesia. Penanganan kasus stunting memerlukan perhatian kita bersama sesuai Peraturan Presidan Nomor 72 Tahun 2021 dinama berdasarkan hasil survey SGGI Tahun 2021 bahwa Lampung Tengah sebesar 20,8% dan target di RPJMD Kabupaten Lampung Tengah sebesar 9,5%.

Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan beberapa upaya dalam rangka penanganan stunting, antara lain diantaranya :

1. menetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Tengah;

2. melaksanakan Deklarasi Komitmen bersama menuju “Lampung Tengah Bebas Stunting 2023”

3. Menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung yang didalamnya pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting.

Sekretaris Daerah menekankan bahwa Stunting sangat erat hubungannya dengan pemenuhan Gizi Anak atau Balita terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan. Untuk itu, pemenuhan Gizi Seimbangan, pola asuh anak dalam keluarga harus menjadi perhatian semua pihak, karena ketika Gizi anak terpenuhi secara cukup, maka akan berpengaruh pada peningkatan kesehatan dan kekebalan tubuh anak, sehingga tumbuh kembang dan kecerdasan anak tidak terganggu. Kebiasaan dan tata cara yang baik dengan lingkungan yang bersih dan sehat juga akan berpengaruh pada kualitas kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Penangan stunting tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh satu perangkat daerah saja, namun harus melibatkan seluruh perangkat daerah dan stakeholder secara konvergensi. Oleh karena itu acara Pra Rembuk hari ini bertujuan mensinergikan secara konvergensi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat yang akan dijadikan pembahasan saat Rembuk Stunting Tahun 2022.

Selanjutnya, Kepala Bappeda dalam paparannya menjelaskan bahwa terdapat 5 pilar strategi percepatan penanganan penurunan stunting, yaitu :

Pilar Pertama, Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa

Pilar Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat

Pilar Ketiga, peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di K/L, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/kota, dan Pemerintah Desa 

Pilar Keempat, Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat

Pilar Kelima, Penguatan dan pengembangan sistem, data,informasi, riset, dan inovasi.

Kepala Bappeda menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam penanganan percepatan penurunan stunting telah mengambil peran dalam hal sebagai berikut :

  1. Menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten /kota
  2. Merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting, termasuk peningkatan peran camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan penurunan stunting di wilayahnya
  3. Menetapkan target percepatan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian target nasional. 
  4. Menetapkan program dan kegiatan terkait penurunan stunting, dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
  5. Mencanangkan komitmen bersama antara pemerintahan daerah, kecamatan, desa/kelurahan, dan unsur masyarakat untuk mendukung penuh upaya percepatan penurunan stunting secara konsisten dan berkelanjutan
  6. Menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas OPD kabupaten/kota terkait dan aparat desa/kelurahan dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi penurunan stunting
  7. facebook twitter google+ whatsapp

ADMINISTRATOR