Berita

BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK 2019

29 November 2019 ADMINISTRATOR

Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi capaian kemajuan realisasi kegiatan DAK dan mengevaluasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan DAK serta diharapkan dapat mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap III, karena Batas waktu penyampaian dokumen pesyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III per bidang paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal 16 Desember pada aplikasi OMSPAN.
Penyaluran DAK Fisik tahap III dapat dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan :
a. Laporan realisasi penyerapan dana per jenis per bidang minimal 90% dari dana yang telah diterima di RKUD (Tahap I + Tahap II)
b. Laporan capaian Output kegiatan per jenis perbidang sampai tahap II minimal 70% yang telah di reviu oleh inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
c. Pelaksanaan Reviu yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten lampung Tengah atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang sampai dengan tahao II, hasilnya harus sesuai dengan data yang ada di aplikasi OMSPAN.
d. Laporan yang memuat Nilai Rencana Kebutuhan Dana untuk penyelesaian kegiatan dengan Capaian Output 100% melalui aplikasi OMSPAN.



ADMINISTRATOR