Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan sosialisasi tata cara entri usulan perencanaan pembangunan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah dari Kampung/Kelurahan, pada tanggal 31 Januari - 02 Februari 2022, di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Rohmat, S.KM, M.H, dan dipandu oleh Fungsional Perencana Muda, Devi Irawan, S.T. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada perwakilan 28 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2019 menerangkan bahwa setiap data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, wajib dikelola dalam bentuk data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. Sistem Informasi Pembangunan Daerah adalah perangkat lunak yang menjadi wadah data dan informasi berbasis elektronik.
Dalam sosialisasi tersebut, kepada perwakilan Kecamatan diberikan username dan password yang akan digunakan pada saat melakukan aktivitas di aplikasi SIPD, serta disampaikan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam merekam usulan perencanaan pembangunan kampung.
Perekaman yang berhasil dilakukan selanjutnya akan menjadi bahan tugas bagi mitra Bappeda untuk melakukan verifikasi usulan perencanaan kampung. Verifikasi usulan perencanaan kampung menjadi bagian penting, agar tidak terjadi tumpang tindih usulan dan usulan yang tidak sesuai dengan bidang urusan yang dituju.