BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah terus mengawal jalannya perencanaan pembangunan 2022, yang akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan aplikasi SIPD adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan adalah penyusunan kamus usulan program/kegiatan yang akan dijadikan referensi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pembangunan di wilayahnya masing-masing. Kamus usulan yang disusun dipandu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusannya masing-masing. Kamus usulan program/kegiatan akan dientri dalam SIPD.
Sekilas balik mengenai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),.
SIPD telah dilandaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi dan informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta seluruh Pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan.
Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.