Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., bersama jajaran Pejabat Eselon III dan IV Bappeda, mewakili Bupati Lampung Tengah, melakukan Konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Lampung melalui Bappeda Provinsi Lampung, pada tanggal 30 Mei 2021, bertempat di Aula Bappeda Provinsi Lampung.
Konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 86 tahun 2017 pasal 52.
Forum konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Bapak Ir. Mulyadi Irsan, M.T., dan dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Lampung terkait, beserta jajaran pejabat Eselon di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 sudah menggunakan kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017, dan melakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa indikator mengikuti dengan perkembangan peraturan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang terbaru.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026, telah dilakukan upaya menyelaraskan RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 dengan dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, agar Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Program-program Prioritas dapat sinkron dan harmonis dengan Program-program Prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung memberikan beberapa masukan kepada Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, bahwa dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Tengah hendaknya memperhatikan situasi terkini, utamanya berkaitan dengan masih adanya pandemi Covid 19, yang akan mempengaruhi penetapan target-target indikator makro pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan 5 tahunan ke depan agar memperhatikan karakteristik masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kewilayahan, serta mampu menangkap peluang-peluang yang ditimbulkan dari adanya beberapa Proyek Strategis Nasional yang di Kabupaten Lampung Tengah, maupun di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung melalui Bappeda Provinsi Lampung selanjutnya berkewajiban memberikan saran atas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026, paling lambat 5 (lima) hari setelah konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah dilakukan