Bappeda Kabupaten Lampung Tengah Menghadiri SOSIALISASI ARAH KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TH 2024 KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG di Hotel Emersia Bandar Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Dalam rangka pelaksanaan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, yang salah satunya adalah memberikan rekomendasi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota di wilayah provinsi.
Dalam RKP 2024 DAK diarahkan untuk mendukung 4 fokus kebijakan tahun 2024 yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian 5 inflasi dan peningkatan investasi, hal itu selaras dengan tema dan prioritas dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2024 yaitu “Pemantapan Transformasi Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Rakyat Lampung Berjaya.”
Selain itu, sesuai dengan Pasal 131 Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan untuk mencapai prioritas nasional; mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan publik.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan di Emersia Hotel, Bandar Lampung, Selasa (14/6/2023) ini, dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, dan menghadirkan Dua narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani B. Tjenreng, Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Prima Sari Anungputri. Peserta sosialisasi yaitu perwakilan dari Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini Kepala Bappeda menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian dari persiapan pengusulan DAK oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan di daerah dengan penyusunan prioritas pembangunan secara optimal.
“Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas yang telah berkenan hadir di Provinsi Lampung Sang Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.
“Saya berharap Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami setiap tahapan serta penyiapan data-data pendukung sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas DAK Tahun 2024,” tambahnya.