Bandar Lampung — Dalam rangka penyempurnaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung menggelar kegiatan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dokumen tersebut pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP serta pejabat fungsional dan struktural dari Bappeda Provinsi Lampung yang memiliki tugas dalam bidang evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, perwakilan Bappeda Provinsi Lampung menekankan pentingnya penyelarasan antara dokumen RPJMD kabupaten/kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Lampung. Hal ini guna menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tim evaluator dari Bappeda Provinsi Lampung memberikan sejumlah masukan dan catatan strategis terhadap substansi dokumen, terutama terkait penjabaran visi-misi kepala daerah, penyesuaian indikator kinerja utama (IKU), keterkaitan program prioritas daerah dengan arah kebijakan nasional, serta penguatan terhadap pendekatan teknokratis dan partisipatif yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar dokumen RPJMD dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan dokumen RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029 dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkualitas, terarah, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.