Berita

Bupati Lampung Tengah memberikan arahan dalam Asistensi Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023

25 April 2022 ADMINISTRATOR

Bupati Lampung Tengah, Bapak Musa Ahmad, memberikan pengarahan kepada Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 pada acara Asistensi Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023, yang dilaksanakan pada tanggal 13-25 April 2022.

Bupati Lampung Tengah menekankan bahwa tahun 2023 adalah tahun ketiga dari RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 dan meminta kepada Perangkat Daerah untuk dapat menyusun program/kegiatan dengan tepat dan memprioritaskan program/kegiatan yang mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Indikator Kinerja Utama serta indikator kinerja pemerintah daerah lainnya. 

Bupati Lampung Tengah juga meminta kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjadi kesalahan pemilihan Program/Kegiatan dan penempatan alokasi belanja. Hal tersebut penting untuk diperhatikan, agar program/kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisiensi serta taat aturan.

Asistensi Rencana Kerja sendiri merupakan amanat dari Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 15, dimana Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dengan mempedomani Renstra Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten Lampung Tengah, agar tercipta sinergitas dan harmonisasi antar dokumen perencanaan.

Bappeda Kabupaten Lampung Tengah dalam memberikan asistensi Rencana Kerja Perangkat Daerah berpedoman kepada dokumen  RPJMD, Renstra, dan Rancangan Awal RKPD. Adapun dalam menentukan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Bappeda berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.



ADMINISTRATOR