Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, M.M, menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022 di BBC Hotel Bandar Jaya pada tanggal 20 September 2022. Dalam Rakor tersebut, Bupati Lampung Tengah berkesempatan hadir dan membuka acara yang diselenggarakan oleh BPS Lampung Tengah. Acara tersebut juga hadiri oleh Kapolres, Dandim 0411 Kota Metro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta Camat Se Lampung Tengah.
Kepala BPS Lampung Tengah Tri Kuntjoro mengatakan Rakor tersebut sebagai bagian dalam upaya Mencatat Untuk Membangun Negeri dan mendapatkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Ada beberapa manfaat yang diharapkan dengan adanya REGSOSEK ini, diantaranya yaitu terkait layanan administrasi pendudukan. Dengan adanya satu data tunggal diharapkan mampu menyajikan data yang mutakhir terkait penerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan program-program lainnya.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dalam sambutannya mengatakan bahwa REGSOSEK adalah sebuah terobosan yang sudah dinantikan semua pihak terkait, sehingga diharapkan akan mendapatkan Satu Data yang valid mengenai profil sosial ekonomi seluruh penduduk Lampung Tengah. Bupati sangat mendukung program ini, baik dengan memperkuat koordinasi dan konsolidasi antara BPS dan Pemerintah Daerah, menggerakkan seluruh Perangkat Daerah dalam mensukseskan sosialisasi dan pendataan REGSOSEK, maupun memberikan dukungan data-data sektoral yang dibutuhkan. Bupati mengutarakan bahwa jika Satu Data ini dapat terwujud dengan baik, maka akan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang baik, sehingga pembangunan dapat tepat sasaran dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung Tengah.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, M.M, dalam rakor REGSOSEK berkesempatan menjadi Narasumber. Kepala Bappeda menyampaikan materi mengenai Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Lampung Tengah. Dalam paparannya, Kepala Bappeda menjelaskan mengenai kondisi kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah dari kurun waktu 2017-2021 dan juga mengutarakan yang dimaksud dengan Kemiskinan Ekstrem serta memberikan gambaran kondisi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2020. Dalam penjelasan Kepala Bappeda, bahwa dalam mengemban amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menyusun Rencana Aksi yang memuat strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka Pengentasan Kemiskinan yang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah.