Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis Tahapan Penerapan SPM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri secara rapat virtual pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Rusmadi, M.M. mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E,.M.Si menghadiri kegiatan tersebut secara daring yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, didampingi oleh Kepala Bappeda, Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP., dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Lampung Tengah. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPBD Kabupaten Lampung Tengah dan perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng menjelaskan bahwa SPM merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi penerapan SPM secara berkala setiap 3 bulan melalui aplikasi SPM https://spm.bangda.kemendagri.go.id “.