Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Pembina Data Daerah, yaitu Bappeda Kabupaten Lampung Tengah dan BPS Kabupaten Lampung Tengah, Walidata Daerah yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Walidata Pendukung, yaitu Dinas PKP2CK, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Lampung Tengah, dan Bagian Organisasi Setdakab. Lampung Tengah, serta beberapa Perangkat Daerah yang terkait dalam Rapat Koordinasi tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Kepala Bappeda sebagai Pembina Data Daerah sekaligus Koordinator Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah, memaparkan bahwa Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah sudah memiliki dasar hukum pelaksanaannya, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah, dan kemudian dijabarkan keanggotaan dan tugas pokok fungsi Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah dalam Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 520/KPTS/B.a.VII.01/2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Bappeda juga memaparkan bahwa dalam mendukung operasional Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah, telah dibentuk Sekretariat Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah yang dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah NOmor : 132/KPTS/B.a.VII.01/2022 tentang Pembentukan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Keberadaan Sekretariat tersebut bersifat ex-officio yang berada di Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Sekretaria Daerah meminta agar Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Lampung Tengah yang telah dibentuk agar dapat berjalan dengan optimal, mengingat keberadaan data-data yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan wajib untuk dilaksanakan dan diusahakan ketersediaan data-data tersebut. Selain itu, indicator keberhasilan pembangunan daerah juga dilihat dari adanya data yang valid dan akurat. Sekretaris Daerah meminta agar koordinasi antara Pembina Data Daerah, Walidata dan Walidata Pendukung Daerah, serta Produsen Data Daerah dapat berjalan efektif, dan tidak ada lagi ego sectoral dalam penyediaan data daerah. Rapat Koordinasi agar dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga terpenuhinya kebutuhan data yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.