Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Drs. Rusmadi, M.M, didampingi Sekretaris Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Kartubi , S.E., M.Si, memimpin rapat staf di lingkungan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, di Aula Bappeda pada tanggal 11 Oktober 2021.
Bapak Kepala Bappeda pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat atas dilantiknya para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Bappeda Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 04 Oktober 2021., sekaligus menyampaikan pesan moral agar para pejabat yang baru dapat segera bersinergi dengan keluarga besar Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Sinergitas akan lahir dari rasa saling mengenal, saling komunikasi, saling percaya, dan saling membantu satu sama lain, sehingga dengan sinergitas yang tinggi, tujuan organisasi akan dengan mudah dicapai dan memunculkan rasa bangga menjadi bagian Bappeda kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Bappeda mengingatkan kembali bahwa RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026 telah disahkan dalam Peraturan Daerah, dan dari RPJMD tersebut terdapat target-target yang telah ditetapjkan dan harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, Kepala Bappeda meminta kepada seluruh jajaran Bappeda untuk senantiasa menjadikan RPJMD tersebut sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah, utamanya pada saat penyusunan RKPD tahunan.
Terkait dengan agenda penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Kepala Bappeda meminta kepada para pejabat Bappeda untuk dapat berkoordinasi dan mengampu Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra agar dapat sinkron dengan RPJMD Kabupaten Lampung Tengah 2021-2026, baik dari segi Indikator Kinerja Utama, Program Kerja maupun kerangka pendanaan program kerja.
Kepala Bappeda juga meminta agar Bappeda sebagai koordinator dan sekretariat Forum Satu Data Daerah, dapat memperkuat ketersediaan data-data, baik data statistik dasar, sektoral maupun data umumnya lainnya. Kedepan, perencanaan pembangunan akan didasarkan pada data yang tersedia.
Terakhir, Kepala Bappeda mengingatkan kepada seluruh jajaran Bappeda untuk selalu disiplin, baik disiplin waktu, disiplin berpakaian, maupun disiplin dalam pekerjaan. Disiplin waktu sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021, mengatur lebih ketat kedisiplinan ASN berikut dengan sanksi yang akan diterapkan. Disiplin berpakaian sudah ditetapkan dalam peraturan bupati mengenai atribut yang melekat pada pakaian dinas harian. Dan disiplin kerja akan memudahkan dalam menyelesaikan tugas dan membantu kita dalam pertanggungjawaban pekerjaan.
Kepala Bappeda berpesan, "...BEKERJA KERASLAH, NISCAYA HASIL AKAN MENGIKUTIMU..."