Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah, Bapak
, S.T., M.M., menerima kunjungan Tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, pada tanggal 06 Agustus 2020, di Ruang Kerja Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemenhut menjelaskan sebagai berikut :
1. Proses Penataan batas Kawasan Lindung (HL) Rumbia Register 8 Tahun 2020 telah dilakukan dan saat ini telah menyelesaikan pembahasan rencana trayek batas sesuai Berita Acara Pembahasan Rencana Trayej Batas Kawasan Hutan Lindung Rumbia Register 8 di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 11 Maret 2020 dan telah ditandatangani seluruh anggota Panitia Tata Batas (PTB).
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : SK. 1101/Menlhk-PKT/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Propinsi Lampung, bahwa salah satu anggota PTB di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur adalah Kepala BAPPEDA Kabupaten.
3. Berdasarkan hasil pembahasan trayek batas tersebut butir 1 dan dinamika rapat pembahasan trayek batas, bahwa saat ini urusan tata ruang dan pertanahan berada di Dinas Kabupaten yang mengurusi bidang tata ruang dan pertanahan, dan tidak lagi menjadi tugas dan fungsi BAPPEDA, dan dilimpahkan kepada Dinas yang membidangi tata ruang dan pertanahan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Terkait dengan butir 3, sesuai dengan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi dan klasifikasi Nomenklatur, bahwa urusan tata ruang dan pertanahan di Kabupaten/Kota berada pada Dinas yang mengurusi bidang tata ruang dan pertanahan. Dengan berpedoman pada Permendagri No 90 Tahun 2019, BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah dan BAPPEDA Kabupaten Lampung Timur untuk tahapan batas Kawasan Hutan Lindung Rumbia Register 8 selanjutnya tidak bersedia apabila tetap menjadi salah satu anggota PTB dan meminta agar peran BAPPEDA dilimpahkan kepada Dinas yang membidangi tata ruang dan pertanahan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat