Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah, Bapak
, S.T., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan dan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, pada tanggal 02 September 2020.
Rapat koordinasi tersebut membahas teknis penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD), yang meliputi tahapan :
a. Proses penyusunan KLHS RPJMD
b. Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi
c. Integrasi KLHS
d. Penelahaan.
KLHS sebagaimana dimaksud dalam PP no. 46 Tahun 2016 Pasal 1 adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Disamping itu, dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 mengamanatkan Kepala Daerah Terpilih dalam menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD harus menganut prinsip-prinsip penyusunan RPJMD, yang diantaranya adalah RPJMD harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Timeline Penyusunan KLHS RPJMD dapat dimulai tahapan :
1. Rancangan Teknokratik, yang dilaksanakan sebelum Pilkada
2. Penyempurnaan, yang dilaksanakan setelah Pilkada dan sebelum masa pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
3. Rancangan Awal, yang dilaksanakan sampai dengan 75 hari dari hari pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
4. Rancangan Akhir, yang dilaksanakan sampai dengan 6 bulan dari hari pelantikan
5. Penetapan RPJMD, maksimal 6 bulan dari hari pelantikan.