Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., menghadiri rapat pembahasan data Calon Penerima Bansos Tunai (BST) Tambahan, yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Tengah, Bapak
, pada Kamis, 18 Juni 2020
Dalam rapat tersebut, Bupati Lampung Tengah, Bampak
, meminta Camat se-Kab. Lampung Tengah untuk memerintahkan seluruh Kepala Kampung dan Lurah agar melakukan sebagai berikut :
1. Mengadakan musyawarah kampung/kelurahan untuk melakukan pendataan kembali Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai Non DTKS
2. Kepala Kampung/Lurah diminta dapat memastikan data yang diusulkan tidak terjadi ganda (double) penerima Bansos seperti PKH, Sembako, BST dan BLT Dana Desa.
3. Agar Kepala Kampung/Lurah memastikan bahwa NIK Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai sudah terverifikasi Dinas Dukcapil dengan benar
4. Penyampaian Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai paling lambat 22 Juni 2020.
5. Agar melibatkan Pendamping Sosial (PKH, TKSK).