Berita

Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., menghadiri Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018

10 September 2020 ADMINISTRATOR

Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., menghadiri Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018-2038, pada tanggal 10 September 2020, di Ruang Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan beberapa point keberkaitan Kabupaten Lampung Tengah dalam Zonasi Wilayah Pesisir, yaitu :

1. Kabupaten Lampung Tengah tidak memiliki perairan laut

2. Meski demikian, Kabupaten Lampung Tengah memiliki Pelabuhan Pengumpan lokal di Kecamatan Bandar Surabaya, Kampung Cabang, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 th 2013 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, dan

Peta Lampiran I Perda RZWP3K Provinsi Lampung serta didalam Revisi RTRW Provinsi Lampung

3. Lokasi Pelabuhan Kampung cabang berada didalam muara sungai yang terletak diantara Dante Teladas, Kab. Tulang Bawang dan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

4. Namun Pelabuhan Kampung Cabang/ way seputih tersebut tidak termuat didalam Lampiran II Pasal 14 ayat 3 huruf c. Oleh karena itu, bila Kampung Cabang dimasukkan kedalam Perubahan RZWP3K, maka dimungkinkan untuk mendapat kegiatan prioritas yang termuat didalam indikasi program pemanfaatan alokasi ruang WP3K Provinsi Lampung, khususnya sebagai Zona Pelabuhan sebagai berikut :

a. Peningkatan pelayanan kepelabuhanan

b. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan

c. Penyusunan aturan dan pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan pengawasan kegiatan kepelabuhanan

d. Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran

5. Kepentingan strategis Kabupaten Lampung Tengah terhadap wilayah pelabuhan kampung cabang adalah sebagai pelabuhan yang memiliki fungsi melayani kegiatan pelayaran, alihmuat dan angkutan laut lokal/regional yang menjangkau wilayah berbatasan, dan juga memiliki fungsi sebagai tempat penampungan hasil laut sebelum diolah atau didistribusikan kekota/ kabupaten lain.

6. Adapun Wilayah Pantai Labuhan Maringai Kabupaten Lampung Timur merupakan Zona Kawasan Konservasi Perikanan sekaligus zona tangkap ikan, dan Pesisir Dante Teladas, Kabupaten Tulang Bawang merupakan Kawasan Perikanan Tangkap, memiliki peranan penting bagi produktifitas tangkapan ikan nelayan disekitar Kampung Cabang. Oleh karena itu kondisi tersebut sekiranya dapat menjadi pertimbangan didalam revisi Perda RZWP3K.

7. Wilayah Kampung Cabang oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan direncanakan menjadi kawasan pengolahan perikanan, oleh karena itu, agar menjadi pertimbangan didalam revisi RZWP3K untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan pesisir disekitar Kampung Cabang, baik dari metode penangkapan ikan yang dilarang maupun penambangan pasir illegal.



ADMINISTRATOR