Berita

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah beserta segenap jajaran Eselon III dan Fungsional Perencana menghadiri Rapat Fasiitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023

29 Juni 2022 ADMINISTRATOR

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, M.M., beserta segenap  jajaran Eselon III dan Fungsional Perencana menghadiri Rapat Fasiitasi Rancangan Akhir  RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 menghadiri Rapat Fasilitasi RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Bappeda Provinsi Lampung pada tanggal 29 Juni 2022.

Dalam rapat fasilitasi tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan terima kasih kepada Tim Fasilitasi Rancangan Akhir RPKD Pemerintah Provinsi Lampung, yang dalam hal ini terdiri dari unsur Bappeda Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, BPKAD Provinsi Lampung, Biro Hukum Setdaprov. Lampung, dan Perangkat Daerah Provinsi Lampung terkait, yang telah melakukan fasilitasi Rancangan Akhir  RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023. Kepala Bappeda menerangkan bahwa dalam menyusun RKPD sudah sesuai dengan kaedah-kaedah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RKPD Kabupaten Lampung Tengah yang disusun juga telah memperhatikan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 serta dengan menjaga konsistensi antar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021-2026.

Namun demikian, meskipun dalam melaksanakan penyusunan RKPD telah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menyadari bahwa dokumen tersebut masih belum sempurna dan masih membutuhkan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 pasal 102 ayat 2. 

Tim Fasilitasi Rancangan Akhir RPKD Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan kewajibannya dalam fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Lampung Tengah dan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan atas dokumen tersebut, seperti perbaikan pada konsideran dasar hukum, review APIP Inspektorat, proyeksi APBD, data capaian target tahun sebelumya, dan konsistensi antara RPKD dan RPJMD. Bappeda Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat melakukan penyempurnaan RKPD paling lambat 7 hari sejak dilaksanakannya rapat fasilitasi tersebut.  

Pada bagian akhir rapat fasilitasi tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Berita Acara Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023.



ADMINISTRATOR