Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, diwakili oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Lampung Tengah membuka Workshop Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, pada tanggal 29 November 2021.
Maksud diselenggarakan workshop tersebut adalah sebagai media yang dapat membantu seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memasukkan muatan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk memberikan acuan umum proses penyusunan Integrasi PPSIP dalam dokumen perencanaan daerah agar diperoleh integrasi pelaksanaan pengelolaan irigasi antar OPD dan implementasi program strategis pengelolaan irigasi sebagaimana diamanatkan dalamm peraturan perundang-undangan.
Muatan Kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif yang akan diusulkan dalam dokumen perencanaan pebangunan, meliputi :
1. Pengembangan, yaitu pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
2. Pengelolaan, yaitu meliputi operasi, pemeliharaan, rehabilitasi jaringan irigasi.
3. Sistem Irigasi, satua kesatuan dari Air Irigasi, Prasarana Irigasi,
SDM Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI), dan
Manajemen Irigasi.
4. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
Dijelaskan dalam workshop tersebut, integrasi PPSIP dalam RPJMD merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah, khususnya implementasi kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, ketahanan pangan, ketahanan air dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, urgensi proses Integrasi PPSIP adalah sebagai upaya mendukung kegiatan pembangunan daerah di sektor irigasi yang menjadi bagian dari urusan wajib penyelenggaraan pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.