Berita

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah mendampingi Sekdakab. Lampung Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR dan KLHS Terbanggi Besar dan Gunung Sugih (TERBAGUS) TAHUN 2023-2044

22 Januari 2024 ADMINISTRATOR

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Imam Fatkuroji, S.STP, M.IP, mendampingi Sekdakab. Lampung Tengah menghadiri  Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR dan KLHS Terbanggi Besar dan Gunung Sugih (TERBAGUS) Tahun 2023-2044 di Kementerian ATR/BPN pada tanggal 22 Januari 2024. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Dinas PKP2CK Kabupaten Lampung Tengah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam rakor tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah atas bantuan dalam penyusunan RDTR OSS (Online Single Submission) pada Tahun 2023/2044. Bantuan teknis penyusunan RDTR OSS merupakan keseriusan Pemerintah Pusat dalam mendorong kegiatan berusaha di daerah yang memiliki potensi Investasi tinggi untuk dapat mempercepat penyusunan dan penetapan RDTR. Penyusunan RDTR OSS dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa RDTR OSS  telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana diketahui bahwa RDTR OSS di Kabupaten Lampung Tengah berlokasi di Kawasan Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah  Terbanggj Besar dan Gunung Sugih (Terbagus) seluas kurang lebih Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Delapan Empat Tujuh Ha (±7299,7847 Ha) yang merupakan kawasan strategis di Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan arahan Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah, dan arahan Pemerintah Provinsi serta Kebijakan Strategis Nasional. Penyusunan RDTR yang bersamaan dengan revisi RTRW turut juga memberikan masukan yang penting bagi revisi substansi RTRW Kabupaten Lampung Tengah

Melalui forum tersebut juga disampaikan bahwa dalam proses penyusunan RDTR Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah Terbagus, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk ikut serta dalam setiap proses penyusunan RDTR, mulai dari kesepakatan deliniasi, penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Matriks ITBX yang berupa ketentuan kegiatan, Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Serta persetujuan Substansi sampai menjadi Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Tengah mengingat kawasan Ibu Kota Lampung Tengah Terbagus yang merupakan core pergerakan ekonomi.



ADMINISTRATOR