Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., mendampingi Wakil Bupati Lampung Tengah, Bapak Ardito Wijaya, dalam Video Conference dengan Tim Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Tengah, pada tanggal 07 Juni 2021, di Ruang BJW Kompleks Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih.
Dalam acara tersebut, Kepala Bappeda menyampaikan paparan mengenai implementasi Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang meliputi 7 bidang, yaitu :
1. KELEMBAGAAN, yaitu dengan mempersiapkan produk-produk hukum daerah, penyediaan anggaran dalam APBD, pembentukan kerjasama dengan instansi/organisasi terkait.
2. KLASTER HAK SIPIL DAN KEBEBASAN, yang meliputi upaya meningkatkan persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, penyediaan fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), dan terlembaganya partisipasi anak.
3. KLASTER LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF, yaitu upaya penurunan dan pencegahan pernikahan anak, penyediaan Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak Bagi Orang Tua/Keluarga, kelembagaan Pengasuhan Alternatif Terstandarisasi, peningkatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Dan Integratif (PAUD-HI), dan penyediaan Infrastruktur (Sarana Dan Prasana) Di Ruang Publik Yang Ramah Anak
4. KLASTER KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN, yang meliputi peningkatan persalinan di Fasillitas Pelayanan Kesehatan, prevalensi status gizi balita, peningkatkana cakupan pemberian makan pada bayi dan anak usia dibawah 2 tahun, Peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, peningkatan rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan tersedianya Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan promosi Rokok.
5. KLASTER PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA, yang meliputi upaya peningkatan persentase Wajib Belajar 12 tahun, Peningkatan Sekolah Ramah Anak (SRA), dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif Ramah Anak TERSEDIANYA FASILITAS UNTUK
6. KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS, yang meliputi pembentukan Perda Pencegahan dan Perlindungan Anak, Penanganan situasi darurat bencana dan pornografi anak, Penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban jaringan terorisme, Pengasuhan anak penyandang disabilitas dan perilaku sosial menyimpang, dan Perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran dan eksploitas ekonomi.
7. KAMPUNG PEDULI ANAK, yaitu dengan membentuk 28 Kecamatan Layak Anak dan 311 Kampung/Kelurahan Layak Anak.