Kepala BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah,
, S.T., M.M., menghadiri Rapat Pembahasan Tindaklanjut Perpres No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No 54 tahun 2020 tentang postur dan rincian APBN TA. 2020, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis, 02 Juli 2020.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Hannibal, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Asisten Bupati Bidang Administrasi dan Kepala OPD terkait lainnya.
Pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam melaksanakan Program/Kegiatan DAK TA. 2020, yang semula ditunda pelaksanaannya terkait dengan perubahan postur APBN 2020 akibat adanya pandemi Covid 19 melalui Perpres 54 Tahun 2020, dan kini Pemerintah Pusat kembali melakukan perubahan Postur APBN 2020 melalui Perpres 72 tahun 2020, dengan diantaranya dialokasikan kembali beberapa Program/Kegiatan DAK TA 2020.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus bergerak cepat mengingat tahapan dalam pelaksanaan Program/Kegiatan DAK memiliki batas waktu yang kian sempit, dan tahapan tidak bisa dilanggar. Konsekuensi bila tahapan DAK tidak dilaksanakan tepat waktu, maka program/kegiatan DAK tidak dapat dilanjutkan, dan akan berdampak pada hilangnya atau berkurangnya alokasi DAK tahun berikutnya.