Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Drs. Rusmadi, M.M., mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah memimpin rapat persiapan penilaian Kabupaten Layak Anak Lampung Tengah pada tanggal 21 Maret 2022, di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.
Dijelaskan dalam rapat tersebut, bahwa Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten/Kota Dengan Sistem Pembangunan Yang Menjamin Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak Yang Dilakukan Secara Terencana, Menyeluruh Dan Berkelanjutan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/KOta Layak Anak.
Dalam penilaian Kabupaten Layak Anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota, yang terbagi kedalam 5 Kluster. Pembagian kluster didasarkan pada kewenangan Perangkat Daerah maupun Instansi Vertikal terkait, sehingga diharapkan sinergitas antar Perangkat Daerah/Instansi Vertikal dalam memenuhi indikator-indikator yang diamanatkan Kabupaten Layak Anak.
Kelima Kluster tersebut diantaranya :
1. Kluster Hak Kebebasan Sipil, dengan indikator yang terkait dengan Ketersediaan Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak. Perangkat Daerah yang terkait dalam pemenuhan kluster tersebut adalah Disdukcapil, Diskominfo, Dinas PPPA.
2. Kluster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, dengan indikator yaitu Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Ortu/Keluarga, Lembaga Pengasuhan Alternatif, PAUD-HI, dan Infrastruktur Ramah Anak. Perangkat Daerah yang terkait dalam pemenuhan kluster tersebut Kantor Kemenag, BKKBN, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BNNP, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, dan Dinas PPPA.
3. Kesehatan Dasar & Kesejahteraan, dengan indikator Tingkat Persalinan di Faskes, Prevalensi Gizi, PMBA, Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak, Air Minum dan Sanitasi, KTR dan IPS Rokok. Perangkat Daerah yang terkait dalam pemenuhan kluster tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PPPA, Diskominfo , Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, BNNP.
4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya, dengan indikator pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, Sekolah Ramah Anak, dan PKA. Perangkat Daerah yang terkait dalam pemenuhan kluster tersebut adalah Disdik, Kantor Kemenag, BPOM, BNNP, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Dinsos, Perpusda, Dinas PPPA)
5. Klaster V, dengan indikator Jumlah Korban Kekerasan & Eksploitasi, Korban Pornografi & Situasi Darurat, Penyandang Disabilitas, ABH, Terorisme, Stigma. Perangkat Daerah yang terkait dalam pemenuhan kluster tersebut adalah Perlindungan Khusus (Dinas Pariwisata, Disnaker, Dinsos, Bnnp, Bpbd, Dlhk, Kanit Ppa Polri, Dinas Pppa).