Berita

Kepala Bappeda menghadiri Rapat Evaluasi Raperda Perubahan APBD 2022

10 Oktober 2022 ADMINISTRATOR

Asisten Administrasi Umum Sekdakab. Lampung Tengah bersama Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait, menghadiri Rapat Evaluasi Raperda Perubahan  APBD 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III BKPAD Provinsi Lampung, pada  tanggal 10 Oktober 2022. Turut hadir pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional Perencana Bappeda Kabupaten Lampung Tengah mendampingi Kepala Bappeda dalam acara tersebut.

Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Lampung memimpin rapat evaluasi tersebut, dan menyampaikan beberapa point yang menjadi catatan dalam evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun  2022, diantaranya :

1. Capaian SPM Kabupaten Lampung Tengah rata rata sudah 100 %, namun masih terdapat beberapa bidang yang belum mencapai 100%. Oleh karena itu, diminta kepada Kabupaten Lampung Tengah agar memprioritaskan program kegiatan dan sub kegiatan pengampu SPM tersebut agar dapat segera memenuhi capaian SPM 100%.

2. Memperbaiki update data kemiskinan yang sudah dirilis BPS pada tahun 2022 dan dikaitkan dengan Arah Kebijakan Ekonomi Daerah. 

3. Memperbaiki penggunaan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam dokumen KUPA PPAS P menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

4. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBN, Kebijakan  Nasional dalam prioritas pembangunan nasional agar disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

5. Disarankan agar memperbaiki beberapa catatan yang disampaikan tim evaluasi Provinsi Lampung mengingat waktu yang terbatas.

Asisten Administrasi Umum Sekdakab. Lampung Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, dan segera berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. 



ADMINISTRATOR