Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, Rony Witono, S.T., M.M., didampingi oleh Sekretaris BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, Nanang Ariyanto, S.P., Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, dan Kepala Bidang Sosial Budaya, mengadakan rapat dengan Kepala BALITBANGDA Kab. Lampung Tengah dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah yang membahas upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2021, di ruang kerja Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, pada tanggal 09 Februari 2021.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada PPD 2021 terdapat beberapa upaya peningkatan, di antaranya: (1) Digital Evaluation system di mana sistem penilaian dokumen menggunakan aplikasi web-based; (2) Balanced-Grouped-Evaluator dengan penambahan Tim Penilai Independen di bidang lingkungan, inovasi, dan perencanaan pembangunan; (3) Environment Friendly dengan menambahkan indikator item penilaian lingkungan hidup terkait komitmen pemerintah daerah dalam aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK); serta (4) Covid-19 Sensitive Response, yaitu penambahan penilaian terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian PPN/Bappenas tetap konsisten memberikan PPD yang sebelumnya bernama Anugerah Pangripta Nusantara (2011-2017).
Sejak 2018, Anugerah Pangripta Nusantara bertransformasi menjadi PPD dengan harapan lebih membumi untuk dikenal masyarakat lebih luas. PPD dilatarbelakangi sebuah filosofi sederhana, yaitu keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional juga ditentukan keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang baik. Oleh karena itu, peningkatan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah adalah bentuk pengendalian pembangunan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuan PPD 2021 adalah sebagai berikut :
(1) mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan;
(2) mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah;
(3) mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; dan
(4) mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Bagi Pemerintah Pusat, PPD memperkuat koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Bagi Pemerintah Daerah, PPD memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas. Sementara bagi nonpemerintah, PPD memberikan akses informasi dan keterlibatan akademisi, NGO, profesional, jurnalis, dan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Tim penilai PPD 2021 terdiri dari Tim Penilai Utama, Tim Penilai Independen, dan Tim Penilai Teknis yang berasal dari berbagai bidang ilmu dan latar belakang profesi. Proses penilaian PPD 2021 akan dilakukan dari Januari-April 2021 yang akan diakhiri dengan pengumuman 3 besar provinsi, 3 besar kabupaten dan 3 besar kota melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dan diserahkan oleh Presiden RI.