Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Perangkat Daerah dalam rangka evaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Temgah tanggal 08 Oktober 2024. Rakor dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. Lampung Tengah, Drs. Rusmadi, MM dengan didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Imam Fatkuroji, S.STP, M.IP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Lampung Tengah dan Kepala Bagian Hukum Setdakab. Lampung Tengah dan dihadiri Perangkat Daerah penyelenggara SPM.
Dalam rakor tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan SPM pada 6 bidang urusan layanan wajib dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, trantibum, dan sosial.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan menekankan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan dalam pencapaian SPM sampai dengan triwulan III Tahun 2024 yang perlu untuk segera dilaksanakan upaya penanganan agar SPM dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama dan koordinasi yang intens antara Perangkat Daerah Penyelenggara SPM, Bappeda, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah lain yang terkait. Keberhasilan pencapaian SPM dengan maksimal mencerminkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan publik dengan baik.