Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Kecamatan Bekri senantiasa menjaga posko dan memeriksa kendaraan yang melintas kampung dan bukan warga lokal, bila ada warga yang baru datang dari luar daerah, akan didata dan diminta untuk melakukan karantina diri selama 14 hari.