Telah diadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan dana DAK 2019, yang diadakan di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, Rapat dipimpin Oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Tengah.
- Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi capaian kemajuan realisasi kegiatan DAK dan mengevaluasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan DAK serta diharapkan dapat mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap II, karena Batas waktu penyampaian dokumen pesyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II per bidang paling lambat tanggal 21 Oktober pada aplikasi OMSPAN
- Penyaluran DAK Fisik tahap II sebesar 45% dari pagu dana DAK, dengan persyaratan :
1.Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD.
2.Capaian Output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I yang telah yang telah direviu oleh inspektorat Kabupaten
- Review Inspektorat Daerah :
1.Ruang lingkup reviu inspektorat dalam rangka penyaluran DAK Fisik adalah reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output yang telah disusun oleh dinas terkait.
2.Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan realisasi penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik pelaksanaan reviu untuk persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II 2019 dilakukan atas Laporan Realisasi penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I dan dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal 21 Oktober 2019.
- Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2019, diminta kepada OPD untuk :
1.Segera menyampaiakn persyaratan penyaluran dimaksud pada kesempatan pertama, hal ini untuk menghindari kemungkinan gagal salur sebagai akibat padatnya jaringan di akhir waktu dalam mengakses aplikasi OMSPAN
2.Untuk kelancaran penyaluran DAK Fisik, agar OPD terkait dapat melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah terkait pelaksanaan Reviu.