Kepala Bappeda Kab. Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kab. Lampung Tengah, Rina Rusydiana, S.Sos., M.Eng., memimpin rapat Koordinasi persiapan verifikasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE), di Ruang Rapat Bappeda Kab. Lampung Tengah, pada tanggal 25 Februari 2021.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Tengah, Inspektur Pembantu I Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Dinas PPPA Perwakilan BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, dan Perwakilan Organisasi Setdakab. Lampung Tengah
Dalam rapat tersebut Kepala Bappeda mengutarakan bahwa dalam menindaklanjuti pesan dari Bapak Sekda terkait dengan upaya Kabupaten Lampung Tengah dalam meraih Anugerah Parahita Eka Praya (APE) Tahun 2021, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menggali langkah-langkah konkret untuk bisa meraih APE Tahun 2021 yang disepakati dalam rapat ini.
b. Perlu disiapkan video testimoni Bupati Lampung Tengah sebagai langkah persiapan bila Bupati tidak bisa hadir pada proses verifikasi oleh Kementerian PPPA.
c. Perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah (PD) yang akan terlibat dalam verifikasi.
Disamping itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Lampung Tengah menjelaskan hal-hal berikut :
a. APE adalah sebuah bentuk penghargaan atau pengakuan atas komitemen dan peran pemimpin daerah/lembaga dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui Pengarusutamaan Gender (PUG).
b. Tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah sudah meraih APE kategori Pratama.
c. Harapannya untuk Tahun 2021 bisa meraih anugerah yang lebih tinggi.
d. Terdapat 5 Perangkat Daerah Penggerak/driver dalam PUG, yaitu Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Dinas PPPA dan Bagian Organisasi
e. Beberapa kendala dalam proses pengisian aplikasi indikator penilaian APE adalah payung hukum mengenai gender tidak tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021, belum lengkapnya data terpilah berdasar gender, isu- isu mengenai gender tidak tertuang secara lengkap dalam RPJMD tahun 2016-2021.
f. 8 PD ditunjuk sebagai perangkat daerah yang kompeten untuk mewakili Kabupaten Lampung Tengah dalam proses verifikasi oleh Kementerian PPPA, yaitu:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lampung Tengah
- Dinas Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Tengah
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman lamteng
g. Kesiapan 8 PD dalam proses verifikasi meliputi 4 hal yaitu: inovasi PD dalam PUG, data terpilah berdasar gender, Gender Budget Statement (GBS) dan Gender Analysis Pathway (GAP), fasilitas sarana prasarana di kantor yang berkeadilan gender.
h. 8 Kepala PD harus hadir dalam proses verifikasi oleh Kementerian PPPA secara virtual
Inspektur Pembantu I Kab. Lampung Tengah pun mengutarakan bahwa Inspektorat Kab. Lampung Tengah akan mengambil peran berupa :
a. melakukan pengawasan dan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dan mendorong agar responsif gender.
b. Melakukan review terhadap kegiatan PD.
Landasan Hukum yang menjadi dasar pembahasan rapat tersebut adalah :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
e. Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender.