Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah ikut serta dalam rapat Pembahasan Penyelenggara Usaha Hiburan, Rekreasi Di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Aula Bappeda. Rapat Pembahasan Perda No. 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan, Rekreasi Kabupaten Lampung Tengah ini dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda, Asisten, Camat, Kapolsek, Danramil, Pemilik Usaha Hiburan serta pengusaha Sound System se-Lampung Tengah.
Sosialisasi ini bukan merupakan hal yang baru namun kembali ditegaskan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas agar bisa berjalan dengan baik. Maka dari itu hari ini para Forkopimda dan pihak terkait mengundang kembali para pelaku usaha hiburan untuk bersama menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi lagi perbedaan disana sini. Beberapa point yang disepakati antara lain:
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan kegiatan ini untuk kepentingan ketertiban dan kenyamanan bersama. Bupati berpesan kepada Camat dan Forkopimcam untuk mensosialisasikan ke tingkat kampung dan masyarakat sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan, Untuk itu Bupati bersama jajaran akan tegas menindak apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Maka dari itu Bupati berharap pada jajaran untuk dapat berkoordinasi dengan pihak terkait terutama menginformasikan kepada pemilik acara dalam pengurusan izin hiburan dan mempermudah dalam perizinannya.