Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan BAPPEDA Kab. Lampung, melakukan rapat dengan Kepala BPS Kab. Lampung Tengah dan jajaran staf BPS Kab. Lampung Tengah, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kab. Lampung Tengah dan Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lampung Tengah, di Ruang Kerja Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, pada tanggal 18 Februari 2021.
Rapat tersebut membahas Program Desa Cinta Statistik (Cantik) BPS Republik Indonesia dan Program Kampung Sadar Statistik BPS Kab. Lampung Tengah 2021. Adapun maksud dan tujuan dari kedua program tersebut adalah untuk mewujudkan Kampung yang sadar akan arti pentingnya data dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat kampung, daerah, maupun di tingkat Pusat.
Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah mengutarakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sangat mendukung keberadaan kedua Program tersebut, terutama dengan keterkaitan ketersediaan data yang tepat dan akurat yang sangat dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, maupun dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Pusat, seperti bantuan-bantuan sosial kemasyarakatan, agar dapat tepat sasaran.
Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah menyadari bahwa kondisi data yang tersedia pada saat ini masih perlu banyak perhatian dan perbaikan. Sering kali dijumpai data yang tumpang tindih antar instansi Pemerintah, data yang berubah-ubah, data yang tidak sesuai kaidah statistik, data yang tidak tersedia, dan data yang tidak bersifat series/runtut waktu. Lanjut Kepala BAPPEDA, perbaikan data salah satunya dapat dimulai dari tingkat Kampung.
Dalam rapat tersebut, mengingat bahwa Program Desa Cantik dan Kampung Sadar Statistik masih bersifat Pilot Project, Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah berharap akan menghasilkan beberapa point penting, diantaranya :
1. Dapat ditentukan Kampung yang akan dijadikan Pilot Project, yang mewakili 3 wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
2. Dapat ditentukan target group sasaran dari kedua program tersebut.
3. Dapat ditentukan kebutuhan data.
4. mempersiapkan legal aspek daerah sebagai penunjang.
5. Timeline pelaksanaan program di tingkat Kampung.