Berita

Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah membuka Focus Group Discussion (FGD) Lampung Tengah Dalam Angka 2020 di Aula BAPPEDA Kab. Lampung Tengah

11 Februari 2021 ADMINISTRATOR

Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah, Bapak Nirlan, S.H., M.M., didampingi dengan Kepala BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, Bapak Rony Witono, S.T., M.M., Kepala BPS Kabupaten Lampung Tengah, dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Tengah. membuka Focus Group Discussion (FGD) Lampung Tengah Dalam Angka 2020 di Aula BAPPEDA Kab. Lampung Tengah, pada tanggal 11 Februari 2021.

FGD Lampung Tengah Dalam Angka dilaksanakan dengan menggunakan dua metode yaitu FGD secara tatap muka dengan sebagian Perangkat Daerah/Instansi lain dan Via Virtual Meeting, yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Instansi Vertikal lainnya.

Dalam pembukaan FGD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan sambutan dari Bupati Lampung Tengah dan berharap kepada seluruh peserta FGD, agar dapat mencurahkan energi, waktu dan pemikiran selama mengikuti FGD Lampung Tengah Dalam Angka 2020 dan berperan aktif , sehingga diharapkan dapat menghasilkan data-data yang tepat dan akurat yang akan dimuat dalam Lampung Tengah Dalam Angka 2020.

Lanjut Sekda, sesuai dengan tema dalam FGD Lampung Tengah Dalam Angka 2020, yaitu “Pentingnya Data Untuk Perencanaan Pembangunan Kab. Lampung Tegah”, data yang tepat dan akurat akan menentukan keberhasilan perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah.

Data yang tepat dan akurat haruslah menganut prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu harus memenuhi standar data, memiliki metadata, patuh pada kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode Referensi/Data Induk.

Penyediaan data sebagaimana dimaksud diatas, selaras dengan kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi indikator keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menyejahterakan rakyatnya.



ADMINISTRATOR