Tim I Bappeda Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2023 Kabupaten Lampung Tengah.
Tim menjelaskan dalam setiap Musrenbang Kecamatan yang dikunjungi bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah Forum Musyawarah Tahunan yang dilaksanakan secara partispatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati kegiatan yang dilaksanakan dari tingkat kampung/kelurahan sampai nasional berdasarkan skala prioritas.
Melalui Musrenbang Kecamatan diharapkan aspirasi masarakat yang merupakan perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom up approach) dapat ditampung dan diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dari atas (top down planning) sehingga pembangunan yang dilaksanakan akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut kegiatan Musrenbang ini mempunyai nilai yang sangat strategis yang bertujuan untuk :
Hasil Musrenbang Kecamatan ini, selanjutnya akan dijadikan acuan/ bahan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja sesuai dengan bidang urusan, tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Hal yang perlu menjadi perhatian dan komitmen kita bersama, Pelaksanaan musrenbang tahun ini hendaknya dibahas secara seksama oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan rumusan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi tugas Camat untuk memandu dan memutuskan secara musyawarah dan mufakat dalam menyusun prioritas usulan kegiatan yang akan diusulkan ke Tingkat Kabupaten.
Oleh karena itu diharapkan bahwa hasil musrenbang yang telah disepakati haruslah menjadi bagian integral (terpadu) dan selaras dengan pendekatan perencanaan yang lain seperti saat reses DPRD, kunjungan kerja pemerintah daerah, rembug desa dan kegiatan lain , sehingga tidak perlu lagi terjadi usulan yang telah disepakati tidak sama dan tumpang tindih bahkan terkadang muncul program kegiatan yang tidak ada dalam usulan yang disampaikan dalam forum musrenbang ini.