Repost Diskominfo Lamteng
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Membuka Acara Advokasi Penguatan Kebijakan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lampung Tengah Kamis, 22 April 2021 bertempat di Aula Siger Mas.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Lampung Tengah pada acara tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Mardiana Musa Ahmad, Staf Ahli Bupati Syahreza, Kepala Dinas PP & PA Mery Destiyati, SKM., M.Kes. yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan OPD terkait.
Kepala PP & PA Mery Destiyati dalam laporannya menyampaikan merujuk dalam target Provinsi Lampung sebagai Provinsi Layak Anak, Provinsi mendorong Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung untuk dapat mewujudkan Kabupatennya sebagai Kabupaten Layak Anak. Dan saat ini juga Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung sedang menjalani proses evaluasi Kabupaten Layak Anak dan sudah selesai sampai tahap penginputan data berbasis website yang berlangsung dari tanggal 15 Maret 2021 s/d 02 April 2021 dimana Lampung Tengah capaian nilai 985,50 data total nilai 1000. Kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi data oleh Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sampai tanggal 16 April 2021. Dalam proses penginputan data KLA yang lalu sampai dengan pencekatan dokumen lampiran yang digunakan sebagai data laporan dapat berjalan lancar seluruh Dinas dan Lembaga.
Masih dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Tengah mengatakan seperti kita ketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem yang strategis, pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih di pastikan. Proses terpenting pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para Stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya berharap penguatan koordinasi pada Stakholder dapat terus ditingkatkan, karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang.
Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya.
Lebih lanjut dikatakan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak ada beberapa strategi yang harus kita lakukan, antara lain :
1. Pengarustamaan pemenuhan hak anak yakni upaya mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan Per Undang-Undangan kebijakan program mulai tahap perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
2. Penguatan kelembagaan, upaya untuk memperkuat Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat dan dunia usaha produktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi di bidang Ketenagaan, Anggaran, Sarana, Prasarana dan Metode Teknologi.
3. Membangun kerjasama dan komitmen kebijakan KLA pada saat ini Lampung Tengah terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemerintah dan Perlindungan Anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
#diskominfokab_lampung_tengah
#Kabupaten_Lampung_Tengah
#Dinuwo_Gaweh
#Dirumah_Aja
#Memakai_Masker
#Mencuci_Tangan
#Menjaga_Jarak
#Menghindari_Kerumunan
#Mengurangi_Mobilitas